BELAWAN – Pengusaha kapal perikanan di Sumatera Utara, hingga kini
masih mengoperasikan alat tangkap (pukat) ditarik dua kapal. Ini
terbukti dengan kembali diamankannya 6 unit kapal bermasalah tersebut
oleh petugas Polair dan DKP.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) RI telah mengeluarkan Permen No : 02/MEN/2011 tentang larangan
penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Mukhtar
APi mengakui, alat tangkap (pukat) ditarik menggunakan dua kapal hingga
saat ini memang masih beroperasi di perairan Sumatera Utara. Bahkan
sebelumnya, pengawas perikanan telah menangkap 4 unit kapal bermasalah
ini disekitar perairan Tanjung Balai, Asahan.
“Selama peraturan menteri itu masih berlaku, maka kita tetap akan
melakukan penertiban. Dan sebelumnya empat kapal dengan alat tangkap
tarik dua kita amankan dari kawasan perairan Asahan,” kata, Mukhtar APi,
pada sumut pos usai menerima kunjungan Komisi B DPRD Medan di aula
kantor PPSB, Senin (11/3) kemarin.
Dia menambahkan, sejalan dengan peraturan dimaksud, semua SKPD di
Sumatera Utara telah sepakat untuk tidak mengeluarkan izin terhadap alat
penangkapan ikan apapun yang pengoperasiannya ditarik atau pukat hela,
karena dinilai merusak biota laut dan tidak ramah lingkungan.
Keberadaan kapal pukat tarik dua katanya, selama beberapa tahun
terakhir sering dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, karena
aktivitasnya dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di
zona tangkapan nelayan tradisional. Untuk mencegah kemungkinan
terjadinya konflik antar nelayan, diharapkan para pemilik kapal segera
menghentikan aktivitas tersebut.
Terpisah, penangkapan kapal pukat tarik dua juga dilakukan petugas
Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumut dikawasan Perairan Langkat.
Kedua kapal berikut alat tangkap dan awak kapalnya hingga kemarin masih
menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik di Mako Dirpolairdasu di
Belawan.
Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Ario Gatut ketika
dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal ikan bermasalah
tersebut.”Ada kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan
dipenyidik,” sebut, Ario.
DKP Pusat Tangkap Dua Kapal Malaysia Penjarah Ikan Sementara itu, dua
kapal ikan berbendera Malaysia, Senin (11/3) kemarin, ditangkap petugas
patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta.
Kedua kapal dimaksud diamankan atas sangkaan melakukan penjarahan
ikan disekitar perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebelah barat
Sumatera. Guna menjalani proses hukum, dua kapal dengan nomor lambung
PKFB 1597 dan KHF 1957 rencananya akan diserahkan ke penyidik PSDKP
Stasiun Belawan.
Informasi diperoleh Sumut Pos, penangkapan dua unit kapal asing
pencuri ikan di laut Indonesia itu ditangkap, ketika petugas kapal
patroli DKP tengah melakukan pengawasan disekitar perairan dimaksud.