Senin, 22 Juli 2013

Empat Kapal Illegal Fishing Thailand di Tangkap KP. Hiu 008



Empat Kapal Illegal Fishing Thailand di Tangkap KP. Hiu 008
 
     Perairan Selat malaka merupakan sorga bagi kapal-kapal illegal fishing dari negera tetangga khususnya kapal Malaysia dan Thailand untuk mencuri ikan diperairan kita, mereka menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) menjarah sumberdaya ikan kita.  Buktinnya Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 008 yang di nahkodai Hendra Wollah  menangkap 4 (empat) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Thailand  ditangkap diperairan ZEEI Selat Malaka  dalam operasi rutin pada tanggal  17 Juli 2013 sekitar pukul 14.10-17.20 WIB.  Keempat kapal yang ditangkap, yaitu KM. KASIASIN I (80 GT), KM. KASIASIN 2 (80 GT), KM. CHAYANON 1 (80 GT), dan KM. CHAYANON 2 (80 GT), dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 36 orang, terdiri dari 8 orang berkebangsaan Thailand dan 28 orang berkebangsaan Myanmar. Keempat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang pairtrawl, dan kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan PemerintahRepublik Indonesia. 
 
 
     Menurut Nahkoda KP. Hiu 008 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 008 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Selat Malaka  melihat 4 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Pair Trawl.  Pertama dua kapal yang terdeteksi setelah didekati mereka melarikan diri dan satu persatu kapal tersebut ditangkap,  setelah itu satu pasang kapal yang sedang melakukan penangkapan dideteksi kembali dan dikejar satu melarikan diri ke arah perairan thailand dan satu lagi perairan Aceh, maka Nahkoda mengarahkan kapal untuk mengejar yang arah Thailand setelah ditangkap lalu mengejar lagi kapal yang kearah Aceh dan berhasil ditangkap. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta  menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
 
 
     Menurut Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan an Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi H. Zulkarnaen, SH, M.SI, Direktur Kapal Pengawas Ir. Budi Halomoan, M,SI, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si melihat dari dekat kapal tersebut tgl 20 Juli 2013 jam 14,30 WIB di Dermaga Gudang Arang Belawan. 
 
 
 
     Penangkapan kapal perikanan asing (KIA)Thailand tersebut merupakan upaya serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus memberantas kegiatan illegal fishing, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dengan terus melaksanakan patrol pengawasan terutama di daerah-daerah yang rawan. “Illegal fishing telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, dan KKP selaku aparatur yang diberi kewenangan oleh undang-undang, akan selalu bertindak tegas dan serius dalam memberantas illegal fishing,”. 
 
 
     Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya, terhadap keempat kapal penangkap ikan berbendera Thailand tersebut, akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnyaPasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

        Penangkapan KIA pencuri ikan merupakan kerja nyata Pemerintah untuk menjaga sumber daya laut dan ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi oleh kapal-kapal pencuri ikan dari Negara-negara tetangga, yang tentunya akan sangat berdampak terhadap keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia. 
 Sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukanoleh KKP, padaTahun 2013 saja KKP telah berhasil menangkap 56 (lima puluh enam) kapal ikan yang melakukan illegal fishing. Dari sejumlah tersebut sekitar 65 % merupakan KIA yaitu 11 kapal Malaysia, 5 kapal Philipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand, sedangkan sisanya (19 kapal atau 35 %) berbendera Indonesia.

Seiring masih terjadinya kegiatan illegal fishing  di perairan Indonesia, maka dukungan dari berbagai pihak dalam peningkatan kegiatan pemberantasan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia menjadi sangat penting dan sangat diperlukan. “Mari jaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan kita, untuk kesejahteraan masyarakat”.
 
 
Kedatangan keempat kapal ini di Belawan sekitar jam 18.00 WIB tanggal 19 Juli 2013 dan diterima oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si didampingi oleh Bapak Suhartono, SH Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.  Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP  Belawan bahwa kapal keempat kapal berbendera Thailand  ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Sumber : mukhtar-api.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar