Empat Kapal Illegal Fishing Thailand di Tangkap KP. Hiu 008
Perairan
Selat malaka merupakan sorga bagi kapal-kapal illegal fishing dari
negera tetangga khususnya kapal Malaysia dan Thailand untuk mencuri ikan
diperairan kita, mereka menggunakan alat tangkap terlarang (trawl)
menjarah sumberdaya ikan kita. Buktinnya Kapal Pengawas Perikanan milik
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 008 yang di nahkodai Hendra
Wollah menangkap 4 (empat) kapal illegal fishing asing
berkebangsaan Thailand ditangkap diperairan ZEEI Selat Malaka dalam
operasi rutin pada tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.10-17.20 WIB.
Keempat kapal yang ditangkap, yaitu KM. KASIASIN I (80 GT), KM.
KASIASIN 2 (80 GT), KM. CHAYANON 1 (80 GT), dan KM. CHAYANON 2 (80 GT),
dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 36 orang, terdiri
dari 8 orang berkebangsaan Thailand dan 28 orang berkebangsaan Myanmar.
Keempat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan
alat tangkap terlarang pairtrawl, dan kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan PemerintahRepublik Indonesia.
Menurut
Nahkoda KP. Hiu 008 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 008 sedang
melakukan patroli rutin di perairan Laut Selat Malaka melihat 4 kapal
yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Pair Trawl.
Pertama dua kapal yang terdeteksi setelah didekati mereka melarikan
diri dan satu persatu kapal tersebut ditangkap, setelah itu satu pasang
kapal yang sedang melakukan penangkapan dideteksi kembali dan dikejar
satu melarikan diri ke arah perairan thailand dan satu lagi perairan
Aceh, maka Nahkoda mengarahkan kapal untuk mengejar yang arah Thailand
setelah ditangkap lalu mengejar lagi kapal yang kearah Aceh dan berhasil
ditangkap. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan
Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah
Republik Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Menurut
Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan an Perikanan
Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin oleh Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Propinsi H. Zulkarnaen, SH, M.SI, Direktur Kapal Pengawas Ir.
Budi Halomoan, M,SI, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar,
A.Pi, M.Si melihat dari dekat kapal tersebut tgl 20 Juli 2013 jam 14,30
WIB di Dermaga Gudang Arang Belawan.
Penangkapan kapal perikanan asing (KIA)Thailand tersebut merupakan upaya serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus memberantas kegiatan illegal fishing,
demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini
dilakukan dengan terus melaksanakan patrol pengawasan terutama di
daerah-daerah yang rawan. “Illegal fishing telah menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, dan KKP selaku
aparatur yang diberi kewenangan oleh undang-undang, akan selalu
bertindak tegas dan serius dalam memberantas illegal fishing,”.
Selanjutnya,
Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya, terhadap keempat
kapal penangkap ikan berbendera Thailand tersebut, akan dilakukan
penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan
pada Stasiun PSDKP Belawan. Hal ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnyaPasal 69 Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat
menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau
patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia, ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih
lanjut.
Penangkapan
KIA pencuri ikan merupakan kerja nyata Pemerintah untuk menjaga sumber
daya laut dan ikan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada bangsa
Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka lautan Indonesia akan
dipenuhi oleh kapal-kapal pencuri ikan dari Negara-negara tetangga, yang
tentunya akan sangat berdampak terhadap keberlanjutan mata pencaharian
nelayan Indonesia.
Sebagaimana
hasil pengawasan yang dilakukanoleh KKP, padaTahun 2013 saja KKP telah
berhasil menangkap 56 (lima puluh enam) kapal ikan yang melakukan illegal fishing.
Dari sejumlah tersebut sekitar 65 % merupakan KIA yaitu 11 kapal
Malaysia, 5 kapal Philipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand,
sedangkan sisanya (19 kapal atau 35 %) berbendera Indonesia.
Seiring
masih terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, maka
dukungan dari berbagai pihak dalam peningkatan kegiatan pemberantasan illegal fishing
di wilayah perairan Indonesia menjadi sangat penting dan sangat
diperlukan. “Mari jaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan
kita, untuk kesejahteraan masyarakat”.
Kedatangan
keempat kapal ini di Belawan sekitar jam 18.00 WIB tanggal 19 Juli 2013
dan diterima oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi,
M.Si didampingi oleh Bapak Suhartono, SH Penyidik Stasiun Pengawasan
SDKP Belawan. Menurut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan bahwa
kapal keempat kapal berbendera Thailand ini melanggar Pasal 26 jo pasal
92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5
ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009
tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Sumber : mukhtar-api.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar