Senin, 09 Februari 2015

Komisi IV DPR-RI Kunker ke PPSB Gabion Belawan Usul Tunda PERMEN-KP Nomor 1 dan 2

Terkait kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PPSB Gabion Belawan,akan mengusulkan penundaan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I / PERMEN-KP/2015) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudji Astuti.pada tanggal 6 januari 2015 dan Peraturan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 telah diundangkan pada tanggal 9 januari 2015 dikarenakan, Permen sebelumnya, yakni Permen No.56/2014 dan No.57/2014 yang mengatur tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks-asing dan juga tentang larangan transhipment dianggap tak jauh berbeda dengan PERMEN-KP yang baru dikeluarkan tersebut. Hanya saja perbedaannya terletak pada larangan tentang penangkapan lobster, kepiting, rajungan serta larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.  Hal tersebut di katakan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) Ketua rombongan kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI,di sela-sela  tinjauan langsung di TPI PPSB, Gabion Belawan  Jumat (6/2).
Titiek mengatakan bahwa, sebelum membuat peraturan,PERMEN-KP seharusnya terlebih dahulu membicarakannya kepada seluruh stek holder di perikanan.   Sebab hal tersebut dinilai Titiek sangat penting agar tidak ada keributan saat peraturan itu diterapkan.  "Seharusnya, sebelum diterapkan, dilakukan dulu sosialisasinya. Jangan begitu peraturan ini dibuat, disitu langsung diterapkan. Kan kasihan dengan nelayan-nelayan ini. Makanya kita akan minta tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi agar penerapannya bisa benar-benar dilakukan," ujarnya Titiek.

Di Belawan sendiri, lanjut Titiek, kehadiran Komisi IV DPR-RI beserta rombongan bertujuan untuk melakukan kunjungan spesifik, yakni untuk melihat bagaimana efek dari penerapan Kepmen-KP tersebut kepada nelayan, khususnya para nelayan tradisionil. Sehingga, nantinya hasil temuan yang diperoleh tersebut akan dibawa langsung ke Menteri Susi dan jajaran Kementrian untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Minggu lalu kita juga sudah minta petunjuk teknis penerapannya. dan kita harapkan, mudah-mudahan, ibu Menteri (Susi) sudah siap dengan petunjuk teknisnya. Selain itu juga, temuan kita disini, juga akan kita sampaikan kepada beliau. Supaya nantinya kita harap akan ada penundaan tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi dalam penerapannya," terang Titiek.
Kendati demikian, Titiek pun mengatakan bahwa Komisi IV DPR-RI tidak serta merta menolak Kepmen tersebut. Sebab ia melihat bahwa Kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik bagi semuanya. Namun hal tersebut menimbulkan Pro dan Kontra, dikarenakan tidak adanya sosialisasi tentang peraturan tersebut.  Untuk itu Komisi IV DPR-RI akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran kementeriannya agar dapat menunda penerapan Kepmen tersebut hingga dilakukannya sosialisai terkait penerapan PERMEN-KPtersebut di masyarakat.
Terpisah Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (DPP-Forkomwari) Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy'ari SE kepada media ini mengatakan PERMEN-KP Nomor I tentang penangkapan lobster (panulirus spp),Kepiting (scylla spp),dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dan PERMEN-KP Nomor  2 /2015 Larangan Penggunaan alat Penangkapan ikan pukat Hela (trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sudah cukup  baik dan sangat  tegas sehingga sudah layak di terapkan.Jika ditunda maka akan menimbulkan masalah baru serta dikhawatirkan akan dimanpaatkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi dengan mengatas namakan aturan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya jika PERMEN-KP tersebut di tunda maka Pemerintahan yang di Pimpin Joko Widodo akan tampak lemah.pasalnya PERMEN-KP tersebut di buat dan sudah di tetapkan. di beberkannya untuk Kapal-kapal ikan yang ada di  Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan ( PPSB ) Gabion Belawan sarat dengan masalah,dari ukuran , GT, Alat tangkap, izin dan lain sebagainya ,di yakini jika aturan-aturan di terapkan dengan sebenar benarnya maka hanya 20% kapal-kapal ikan yang ada di PPSB Gabion layak belayar.,terang Abu Hasan. 

 
 
 

Sumber : Globall Sumut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar