Terkait kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PPSB Gabion
Belawan,akan mengusulkan penundaan terhadap Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor I / PERMEN-KP/2015) yang telah dikeluarkan oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudji
Astuti.pada tanggal 6 januari 2015 dan Peraturan Nomor 2/PERMEN-KP/2015
telah diundangkan pada tanggal 9 januari 2015 dikarenakan, Permen
sebelumnya, yakni Permen No.56/2014 dan No.57/2014 yang mengatur tentang
moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks-asing dan
juga tentang larangan transhipment dianggap tak jauh berbeda dengan
PERMEN-KP yang baru dikeluarkan tersebut. Hanya saja perbedaannya
terletak pada larangan tentang penangkapan lobster, kepiting, rajungan
serta larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.
Hal tersebut di katakan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) Ketua
rombongan kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI,di sela-sela tinjauan
langsung di TPI PPSB, Gabion Belawan Jumat (6/2).
Titiek
mengatakan bahwa, sebelum membuat peraturan,PERMEN-KP seharusnya
terlebih dahulu membicarakannya kepada seluruh stek holder di
perikanan. Sebab hal tersebut dinilai Titiek sangat penting agar tidak
ada keributan saat peraturan itu diterapkan. "Seharusnya, sebelum
diterapkan, dilakukan dulu sosialisasinya. Jangan begitu peraturan ini
dibuat, disitu langsung diterapkan. Kan kasihan dengan nelayan-nelayan
ini. Makanya kita akan minta tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi
agar penerapannya bisa benar-benar dilakukan," ujarnya Titiek.
Di
Belawan sendiri, lanjut Titiek, kehadiran Komisi IV DPR-RI beserta
rombongan bertujuan untuk melakukan kunjungan spesifik, yakni untuk
melihat bagaimana efek dari penerapan Kepmen-KP tersebut kepada nelayan,
khususnya para nelayan tradisionil. Sehingga, nantinya hasil temuan
yang diperoleh tersebut akan dibawa langsung ke Menteri Susi dan jajaran
Kementrian untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Minggu lalu
kita juga sudah minta petunjuk teknis penerapannya. dan kita harapkan,
mudah-mudahan, ibu Menteri (Susi) sudah siap dengan petunjuk teknisnya.
Selain itu juga, temuan kita disini, juga akan kita sampaikan kepada
beliau. Supaya nantinya kita harap akan ada penundaan tenggang waktu
untuk melakukan sosialisasi dalam penerapannya," terang Titiek.
Kendati demikian, Titiek pun mengatakan bahwa Komisi IV DPR-RI tidak
serta merta menolak Kepmen tersebut. Sebab ia melihat bahwa Kepmen yang
dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik bagi
semuanya. Namun hal tersebut menimbulkan Pro dan Kontra, dikarenakan
tidak adanya sosialisasi tentang peraturan tersebut. Untuk itu Komisi
IV DPR-RI akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran
kementeriannya agar dapat menunda penerapan Kepmen tersebut hingga
dilakukannya sosialisai terkait penerapan PERMEN-KPtersebut di
masyarakat.
Terpisah
Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (DPP-Forkomwari) Syaiful
Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy'ari SE kepada media ini
mengatakan PERMEN-KP Nomor I tentang penangkapan lobster (panulirus
spp),Kepiting (scylla spp),dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dan
PERMEN-KP Nomor 2 /2015 Larangan Penggunaan alat Penangkapan ikan pukat
Hela (trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia sudah cukup baik dan sangat tegas
sehingga sudah layak di terapkan.Jika ditunda maka akan menimbulkan
masalah baru serta dikhawatirkan akan dimanpaatkan oleh oknum-oknum
untuk kepentingan pribadi dengan mengatas namakan aturan tersebut.
Lebih
lanjut dikatakannya jika PERMEN-KP tersebut di tunda maka Pemerintahan
yang di Pimpin Joko Widodo akan tampak lemah.pasalnya PERMEN-KP tersebut
di buat dan sudah di tetapkan. di beberkannya untuk Kapal-kapal ikan
yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan ( PPSB ) Gabion
Belawan sarat dengan masalah,dari ukuran , GT, Alat tangkap, izin dan lain
sebagainya ,di yakini jika aturan-aturan di terapkan dengan sebenar
benarnya maka hanya 20% kapal-kapal ikan yang ada di PPSB Gabion layak
belayar.,terang Abu Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar