Rabu, 10 April 2013

141 Pendamping Penyuluh Teken Kontrak Kerja Penyuluhan

Medan- Sebanyak 141 orang pendamping penyuluh menandatangani kontrak kerja penyuluhan dalam rangka membantu Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bakoorluh P2K) Sumatera Utara (Sumut) menambah tenaga penyuluh di Sumut. Ke-141 pendamping penyuluh dari 20 kabupaten/kota di Sumut yang disediakan PT Dwi Jaya Perkasa Sejahtera itu, akan membantu Bakoorluh dalam rangka penyuluhan petani dan nelayan untuk meningkatnya produktivitas usaha pertanian, kehutanan dan perikanan.

Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Barkoorluh P2K Sumut yang juga Ketua Panitia Acara Penandatanganan Kontrak Kerja, Parsaoran Hutahean, dalam laporannya menyebutkan ke-141 pendamping penyuluh, merupakan tenaga harian lepas (THL) outsourcing angkatan I dan II dengan gaji per bulan di atas UMR Sumut.

Acara penandatangan disaksikan Kepala Barkoorluh P2K Sumut Bonar Sirait di Hotel Griya Medan, Senin malam (8/4) dan dirangkai dengan kursus singkat/pelatihan selama dua hari kepada seluruh THL pendamping penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan tersebut.

Kepala Bakoorluh P2K Sumut Bonar Sirait mengatakan, hingga saat ini Bakoorluh P2K Sumut masih minim petugas penyuluh. Untuk itu, pihaknya selama 2013, akan meningkatkan pelatihan dan keterampilan bagi penyuluh yang ada, seperti kursus dan lainnya.

"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertanian Sumut terhadap pembangunan nasional. Bahkan Kementerian Pertanian menetapkan empat sukses pembangunan pertanian, yaitu pencapaian sawsembada dan swasembada berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor dan keempat peningkatan kesejahteraan petani," katanya.

Untuk mewujudkan empat sukses pembangunan pertanian tersebut, lanjutnya, diperlukan peningkatan konsistensi pelaku usaha pembangunan pertanian, khususnya petani. Untuk itu diperlukan penyuluh yang professional, kreatif , inovatif, dan berwawasan global.
Sejalan dengan itu, kementerian pertanian akan terus berupaya meningkatkan jumlah penyuluh melalui penerapan kebijakan satu desa satu penyuluh.

Dia menyampaikan, tahun 2013 Pemprovsu belum akan menambah tenaga penyuluh. "Kita masih memaksimalkan tenaga penyuluh yang ada saat ini. Diimbau para penyuluh agar betul-betul bekerja di lapangan. Saya akan mencek langsung nanti apakah tenaga penyuluh sudah bekerja dengan benar," katanya.

Bonar menambahkan, saat ini jumlah desa di Sumut mencapai 5.768 pada 388 kecamatan di 33 kabupaten/kota, di mana 195 kecamatan sangat potensial untuk pengembangan pertanian, sementara jumlah penyuluh 3.146 orang.

Dengan 3.146 orang tenaga penyuluh tersebut terdiri dari 1.312 pegawai negeri sipil (PNS), 1.784 orang tenaga harian lepas (THL-TBPP), dan 50 orang THL provinsi. "Artinya jumlah 3.146 penyuluh yang ada saat ini, belum cukup atau masih butuh 2.622 tenaga lagi jika untuk memenuhi satu penyuluh satu desa," ujarnya.          

Dia juga menyampaikan, selama ini Gubsu H Gatot Pujo Nugroho sangat peduli terhadap para tenaga penyuluh dalam meningkatkan target pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumut. "Atas kepedulian Gubsu inilah maka kontrak penyuluh angkatan I dan II dilakukan saat ini,” jelas Bonar.
(benny pasaribu)

Enam Nelayan Sumut Dua Bulan Ditahan Malaysia

Medan, 3/4 (Antara) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara berharap pemerintah membantu membebaskan enam orang nelayan Deliserdang yang sudah hampir dua bulan ditahan oleh kepolisian Malaysia.
Menurut Sekretaris HNSI Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Rabu, para nelayan itu ditangkap kepolisian perairan Malaysia dengan tuduhan memasuki wilayah perairan negara tersebut.
“Padahal sudah ada nota kesepahaman Indonesia dan Malaysia tentang keharusan melepas dan memulangkan nelayan yang ditangkap aparat di daerah abu-abu atau belum disepakati kepemilikannya oleh kedua negara,” katanya.
HNSI Sumut, menurut Ulumuddin, sudah menemui Bupati Deliserdang Amri Tambunan untuk diminta bantuannya membebaskan enam nelayan tersebut.
“Tapi hingga sekarang belum ada kabar kepastian nasib nelayan itu. Kami terus berupaya dan berharap agar berbagai pihak membantu melepaskan nelayan itu,” katanya.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, mengaku sudah membicarakan dengan pejabat Kantor Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta terkait masalah nelayan yang sering ditangkap dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia.
Sesuai pembicaraan, kata dia, setiap nelayan yang ditangkap, memang harus melewati pemeriksaaan dahulu.
Namun bila tidak terbukti tersangkut masalah narkoba, perampokan dan kejahatan lain, maka nelayan yang tertangkap wajib dilepaskan segera.
Parlindungan juga mengakui adanya nota kesepahaman (MoU) keharusan melepas dan memulangkan nelayan yang ditangkap aparat di daerah abu-abu atau belum disepakati kepemilikannya oleh kedua negara itu yang ditandatangani Bakorkamla dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Bali, pada 27 Januari 2012.
MoU itu didasarkan kondisi belum adanya perjanjian yang mengatur tentang batas wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia.
Perjanjian itu diperkirakan masih lama untuk bisa diwujudkan akibat adanya perbedaan prinsip kedua negara terkait batas wilayah laut baik Indonesia maupun Malaysia.