Rabu, 10 April 2013

Enam Nelayan Sumut Dua Bulan Ditahan Malaysia

Medan, 3/4 (Antara) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara berharap pemerintah membantu membebaskan enam orang nelayan Deliserdang yang sudah hampir dua bulan ditahan oleh kepolisian Malaysia.
Menurut Sekretaris HNSI Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Rabu, para nelayan itu ditangkap kepolisian perairan Malaysia dengan tuduhan memasuki wilayah perairan negara tersebut.
“Padahal sudah ada nota kesepahaman Indonesia dan Malaysia tentang keharusan melepas dan memulangkan nelayan yang ditangkap aparat di daerah abu-abu atau belum disepakati kepemilikannya oleh kedua negara,” katanya.
HNSI Sumut, menurut Ulumuddin, sudah menemui Bupati Deliserdang Amri Tambunan untuk diminta bantuannya membebaskan enam nelayan tersebut.
“Tapi hingga sekarang belum ada kabar kepastian nasib nelayan itu. Kami terus berupaya dan berharap agar berbagai pihak membantu melepaskan nelayan itu,” katanya.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, mengaku sudah membicarakan dengan pejabat Kantor Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta terkait masalah nelayan yang sering ditangkap dengan tuduhan memasuki perairan Malaysia.
Sesuai pembicaraan, kata dia, setiap nelayan yang ditangkap, memang harus melewati pemeriksaaan dahulu.
Namun bila tidak terbukti tersangkut masalah narkoba, perampokan dan kejahatan lain, maka nelayan yang tertangkap wajib dilepaskan segera.
Parlindungan juga mengakui adanya nota kesepahaman (MoU) keharusan melepas dan memulangkan nelayan yang ditangkap aparat di daerah abu-abu atau belum disepakati kepemilikannya oleh kedua negara itu yang ditandatangani Bakorkamla dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Bali, pada 27 Januari 2012.
MoU itu didasarkan kondisi belum adanya perjanjian yang mengatur tentang batas wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia.
Perjanjian itu diperkirakan masih lama untuk bisa diwujudkan akibat adanya perbedaan prinsip kedua negara terkait batas wilayah laut baik Indonesia maupun Malaysia.Sumber : Antara Sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar